URAIAN TUGAS JABATAN LPPM
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM adalah melakukan pertemuan secara periodik, baik untuk merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan, mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
Tugas dan Tanggung jawab Sekretaris adalah membantu ketua dalam mengkoordinasikan agenda pelaksanaan kebijakan, pedoman dan regulasi dalam lingkup penelitian dan PkM, Mengelola rencana implementasi, monitoring dan evaluasi program penelitian dan PkM, Membuat laporan secara periodik terkait program penelitian dan PkM.
Tugas dan Tanggung Jawab Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah
Tugas dan Tanggung jawab bidang Penelitian adalah membantu ketua LPPM dalam mengembangkan penelitian unggulan STIQ Al Multazam yang diuraikan dalam topik-topik penelitian dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu penelitian yang dilakukan oleh program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya bidang penelitian bertanggungjawab kepada ketua LPPM.
Tugas dan Tanggung jawab bidang Publikasi Ilmiah Mahasiswa adalah membantu ketua LPPM dalam meningkatkan publikasi hasil penelitian dan PKM mahasiswa STIQ Al Multazam serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu publikasi hasil penelitian yang dilakukan fakultas, program studi dan kelompok riset. Dalam melaksanakan tugasnya bidang publikasi ilmiah bertanggungjawab kepada ketua LPPM.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Tugas dan Tanggung jawab bidang PkM adalah membantu ketua LPPM dalam mengembangkan PkM unggulan STIQ Al Multazam yang diuraikan dalam topik-topik PkM dan road map tahapan pencapaiannya serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu PkM yang dilakukan oleh program studi dan kelompok pelaksana PkM. Dalam melaksanakan tugasnya kepala bidang PkM bertanggungjawab kepada ketua LPPM
