Sejarah dan Perkembangan LPPM STIQ Al-Multazam

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an (STIQ) Al-Multazam Kuningan merupakan lembaga pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertugas mengoordinasikan, mengembangkan, dan mengarahkan kegiatan penelitian serta pengabdian masyarakat di lingkungan kampus. LPPM dibentuk sebagai realisasi komitmen STIQ Al-Multazam untuk menjadi pusat pengembangan ilmu-ilmu Al-Qur’an yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi bagi peradaban Islam.

Pembentukan LPPM dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam wacana akademik nasional dan internasional, khususnya melalui publikasi ilmiah bereputasi. STIQ Al-Multazam menyadari pentingnya penelitian sebagai pilar utama Tri Dharma selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, sejak tahun 2017, lembaga ini mulai merancang sistem penelitian terstruktur yang dituangkan dalam Rencana Induk Penelitian (RIP) STIQ Al-Multazam 2017–2022, dengan orientasi utama pada penguatan khazanah keilmuan Islam melalui Al-Qur’an dan para huffadz-nya.

LPPM STIQ Al-Multazam kemudian diformalkan secara struktural dan administratif melalui penyusunan Buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (2021) yang ditandatangani oleh:

  • Ketua STIQ Al-Multazam: Dr. KH. Agus Setiawan, Lc., M.A.
  • Kepala LPPM: Hafidz Nur Muhammad, S.Ud., M.Ag.
  • Kepala Divisi Perguruan Tinggi: Dudung Abdul Karim, Lc., M.Ag.

Pedoman ini menjadi dasar hukum dan operasional bagi seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan kampus.

Scroll to Top